Pengertian
Asuransi alat berat memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kerugian fisik pada alat berat yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi, tambang, atau perkebunan. Alat berat bisa diasuransikan saat beroperasi, disimpan, atau dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain.
Contoh Alat Berat yang Bisa Diasuransikan
-
Excavator
-
Bulldozer
-
Crane (crawler, tower, mobile)
-
Wheel Loader
-
Motor Grader
-
Vibratory Roller
-
Dump Truck (khusus site use)
-
Forklift
-
Drilling Rig
Manfaat Asuransi
-
Melindungi investasi atas alat berat yang nilainya sangat besar
-
Memberikan kepastian biaya saat terjadi kerusakan
-
Membantu memenuhi syarat kontrak (proyek pemerintah atau swasta sering mewajibkan alat diasuransikan)
Risiko yang Ditanggung
Asuransi alat berat biasanya menggunakan polis Contractor’s Plant and Machinery (CPM), dan menjamin:
-
Kerusakan fisik akibat:
-
Kecelakaan operasional
-
Tabrakan atau terbalik
-
Kebakaran atau ledakan
-
Bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi jika diperluas)
-
Kerusakan saat dipindahkan dalam area proyek
-
Peralatan jatuh atau terguling
-
-
Kerusakan karena kelalaian operator
-
Pencurian atau kehilangan sebagian/total (opsional dan jika alat tidak digunakan di jalan umum)
❌ Risiko yang Tidak Ditanggung (Exclusion)
-
Keausan normal (wear & tear)
-
Kerusakan akibat kesalahan desain pabrik
-
Kehilangan akibat tidak diamankan (misalnya ditinggal di lokasi terbuka tanpa pengamanan)
-
Kehilangan pendapatan (loss of income)
-
Kerusakan selama pengangkutan via jalan umum (harus gunakan polis lain: Marine Cargo atau Commercial Vehicle Insurance)
Dokumen Umum yang Dibutuhkan
-
Data alat berat (merek, tipe, tahun, nilai saat ini)
-
Lokasi dan penggunaan alat
-
Nomor rangka dan mesin
-
Foto alat (untuk survei awal)
-
Sertifikat kepemilikan atau bukti pembelian
-
Formulir proposal CPM
Nilai Pertanggungan & Premi
-
Sum insured = Nilai pasar alat saat ini atau harga pengganti baru
-
Premi biasanya berkisar antara 1% – 3% per tahun dari nilai alat, tergantung usia, jenis alat, lokasi, dan frekuensi penggunaan
Jenis Perluasan (Rider/Endorsement) yang Bisa Ditambahkan
-
Third Party Liability (tanggung jawab hukum ke pihak ketiga)
-
Riots, Strikes, Civil Commotion (RSCC)
-
Flood, Landslide, Earthquake
-
Terrorism & Sabotage
-
Tools & Accessories
Periode Pertanggungan
Umumnya 1 tahun (bisa juga short period untuk proyek tertentu), dan bisa diperpanjang setiap tahun.
Contoh Kasus
Sebuah excavator mengalami kerusakan parah karena tergelincir ke jurang kecil saat bekerja di area tambang. Asuransi alat berat akan mengganti biaya perbaikan atau penggantian unit, sesuai dengan polis dan nilai pertanggungan.