Pengertian
Asuransi Personal Accident memberikan perlindungan finansial jika tertanggung mengalami cedera, cacat tetap, atau meninggal dunia akibat kecelakaan secara tiba-tiba dan tak terduga.
Ini bukan asuransi kesehatan biasa, tapi spesifik melindungi akibat kecelakaan fisik.
Manfaat Utama
-
Santunan kematian akibat kecelakaan
-
Santunan cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan
-
Santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan
-
Santunan rawat inap jika kecelakaan menyebabkan dirawat di rumah sakit
-
Bisa juga menanggung biaya fisioterapi, ambulance, dan lain-lain (tergantung polis)
Risiko yang Ditanggung
-
Kecelakaan lalu lintas (mobil, motor, pesawat, kapal)
-
Kecelakaan saat bekerja (selama tidak dikecualikan)
-
Kecelakaan olahraga
-
Kecelakaan saat melakukan aktivitas sehari-hari
❌ Risiko yang Tidak Ditanggung
-
Penyakit yang bukan akibat kecelakaan
-
Kecelakaan akibat pengaruh alkohol atau narkoba
-
Kecelakaan yang disengaja atau akibat kejahatan tertanggung
-
Kecelakaan akibat perang, huru-hara (bisa diperluas)
-
Bunuh diri atau percobaan bunuh diri
Manfaat Santunan Umum
Jenis Santunan | Keterangan |
---|---|
Santunan Meninggal Dunia | Uang santunan bagi ahli waris |
Santunan Cacat Tetap Total | Jika kecelakaan menyebabkan cacat total |
Santunan Cacat Tetap Sebagian | Cacat sebagian sesuai persentase |
Santunan Biaya Pengobatan | Ganti biaya medis akibat kecelakaan |
Santunan Rawat Inap | Santunan harian selama rawat inap |
Siapa yang Bisa Diasuransikan?
-
Individu (pribadi)
-
Karyawan perusahaan (corporate PA)
-
Atlet, pelajar, pengemudi, pekerja lapangan
Perhitungan Premi
-
Premi relatif terjangkau, mulai dari puluhan ribu rupiah per bulan, tergantung cakupan manfaat dan uang pertanggungan.
-
Premi dipengaruhi usia, pekerjaan, dan risiko aktivitas tertanggung.
Contoh Kasus
Seorang karyawan mengalami kecelakaan motor saat pulang kerja dan meninggal dunia.
Jika memiliki asuransi Personal Accident, ahli waris akan mendapatkan santunan uang sesuai nilai pertanggungan.