Pengertian
Asuransi Cargo adalah asuransi yang menjamin barang-barang yang dikirim melalui jalur laut, darat, udara, maupun multimoda (gabungan). Tujuannya untuk melindungi nilai barang dari risiko kerusakan atau kehilangan selama proses pengiriman dari titik asal ke tujuan akhir.
Manfaat Utama
-
Memberikan perlindungan atas kerugian fisik barang selama pengiriman.
-
Menghindari kerugian finansial akibat musibah saat pengangkutan.
-
Memenuhi syarat kontrak ekspor-impor (LC – Letter of Credit).
-
Menambah kredibilitas perusahaan pengirim/pemilik barang.
Jenis Angkutan yang Dijamin
-
Laut (kapal)
-
Udara (pesawat)
-
Darat (truk, kereta)
-
Multimoda (kombinasi dari semua di atas)
Jenis Barang yang Bisa Diasuransikan
-
Bahan baku (raw material)
-
Barang jadi (produk industri)
-
Mesin dan alat berat
-
Barang konsumsi (makanan, minuman, elektronik)
-
Produk kimia
-
Komoditas ekspor (karet, kopi, CPO, dll.)
Jenis Polis Marine Cargo
-
Polis Perjalanan Tunggal (Single Voyage Policy)
-
Berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
-
Cocok untuk pengiriman yang tidak rutin.
-
-
Polis Tahunan (Open Policy)
-
Menanggung semua pengiriman selama 1 tahun.
-
Cocok untuk perusahaan yang mengirim barang secara reguler.
-
Jenis Pertanggungan (Institute Cargo Clause)
Terdapat tiga jenis jaminan standar internasional yang digunakan:
1. ICC (A) – All Risks (Paling lengkap)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kehilangan barang, kecuali yang dikecualikan dalam polis.
2. ICC (B) – Risiko tertentu saja:
-
Kebakaran atau ledakan
-
Kapal kandas atau tenggelam
-
Tabrakan kapal
-
Pembuangan barang ke laut (jettison)
-
Gempa bumi, letusan gunung, petir
3. ICC (C) – Jaminan paling dasar:
-
Kebakaran
-
Kapal kandas/tenggelam
-
Tabrakan
⚠️ Biasanya untuk barang dengan nilai rendah atau pengangkutan jarak pendek.
❌ Pengecualian Umum (Exclusion)
-
Kelalaian pengemasan
-
Barang bocor, rusak sendiri (misal: membusuk, korosi)
-
Perang, sabotase (bisa diperluas)
-
Radioaktif atau nuklir
-
Keterlambatan pengiriman
Informasi yang Diperlukan untuk Polis
-
Jenis barang
-
Nilai barang (CIF = Cost + Insurance + Freight)
-
Rute pengiriman (asal – tujuan)
-
Jenis transportasi
-
Tanggal keberangkatan
-
Packing list / invoice
-
Nomor kontainer (jika ada)
Perhitungan Premi
-
Biasanya sekitar 0.05% – 0.5% dari nilai barang (CIF)
-
Tergantung jenis barang, rute, jenis polis, dan nilai pertanggungan
Contoh:
Barang senilai USD 100.000 dikirim dari Jakarta ke Tokyo.
Premi ICC (A): 0.12% → USD 120 total premi
Periode Pertanggungan
Mulai dari saat barang keluar dari gudang pengirim hingga tiba di gudang penerima, bukan hanya selama di kapal saja.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan mengirim mesin melalui kapal dari Surabaya ke Batam. Saat bongkar muat, mesin jatuh dan rusak parah.
Jika diasuransikan dengan ICC (A), maka kerusakan tersebut akan diganti sepenuhnya sesuai nilai yang disepakati.
Dokumen Klaim
-
Polis
-
Invoice & packing list
-
Bill of Lading / Air Waybill
-
Laporan survey kerusakan
-
Foto kerusakan
-
Kronologi kejadian