Pengertian
Asuransi kendaraan bermotor memberikan perlindungan finansial atas kerusakan atau kehilangan kendaraan akibat risiko tertentu, baik itu kecelakaan, pencurian, atau bencana alam.
Ada dua jenis utama asuransi kendaraan:
-
All Risk (Comprehensive) — proteksi luas, kerusakan kecil sampai besar.
-
Total Loss Only (TLO) — proteksi jika kerugian total atau kehilangan kendaraan.
Manfaat Utama
-
Melindungi kendaraan dari kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas.
-
Menanggung kerusakan akibat pencurian, kebakaran, bencana alam.
-
Memberikan ganti rugi sesuai nilai pertanggungan.
-
Memudahkan proses klaim jika kendaraan rusak atau hilang.
-
Kadang termasuk asuransi pihak ketiga untuk tanggung jawab hukum terhadap orang lain.
Risiko yang Ditanggung
Risiko All Risk | Risiko Total Loss Only (TLO) |
---|---|
Kecelakaan kecil hingga besar | Kerugian total atau hilang |
Pencurian kendaraan | Pencurian kendaraan |
Kebakaran | Kebakaran |
Bencana alam (banjir, gempa) | Bencana alam (banjir, gempa) |
Kerusakan akibat benda jatuh | - |
❌ Risiko Tidak Ditanggung
-
Kerusakan akibat penggunaan tidak wajar atau sengaja
-
Kerusakan akibat balapan atau kegiatan ilegal
-
Kerusakan akibat perang atau huru-hara (bisa diperluas)
-
Kerusakan akibat kelalaian berat pengemudi
Syarat Umum
-
Kendaraan harus dalam kondisi layak jalan
-
Pemilik wajib melapor jika ada perubahan kondisi kendaraan
-
Melakukan pembayaran premi tepat waktu
Premi Asuransi
-
Premi dihitung berdasarkan jenis kendaraan, tahun produksi, lokasi, dan jenis perlindungan.
-
Premi All Risk biasanya 2-5% dari nilai kendaraan per tahun.
-
Premi TLO biasanya 0.5-1.5% dari nilai kendaraan per tahun.
Proses Klaim
-
Melapor segera setelah kejadian dengan bukti lengkap (laporan polisi, foto, dll)
-
Penilaian kerusakan oleh surveyor asuransi
-
Perbaikan kendaraan sesuai ketentuan polis
-
Pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi
Contoh Kasus
Mobil pribadi tertabrak dan rusak parah, atau hilang dicuri di parkiran.
Dengan asuransi kendaraan bermotor, pemilik bisa mendapatkan penggantian biaya perbaikan atau nilai kendaraan sesuai polis.