"Asuransi Gempa Bumi" adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas kerugian atau kerusakan harta benda akibat gempa bumi dan bencana alam terkait, seperti:
-
Gempa bumi (earthquake)
-
Letusan gunung berapi (volcanic eruption)
-
Tsunami (tsunami)
Asuransi ini biasanya bersifat perluasan (extension) dari polis asuransi properti standar (seperti Asuransi Kebakaran), karena risiko gempa bumi tidak termasuk dalam perlindungan dasar.
Apa Saja yang Dijamin?
Perlindungan diberikan atas kerusakan atau kerugian terhadap:
-
Bangunan (rumah, kantor, pabrik, ruko, dll.)
-
Isi bangunan (perabotan, peralatan, stok barang, mesin)
-
Kerugian usaha akibat gangguan operasional (jika ditambahkan business interruption)
Contoh Risiko yang Dijamin:
-
Rumah retak atau roboh akibat gempa bumi
-
Gudang hancur karena letusan gunung berapi
-
Mesin dan barang rusak karena tsunami
❌ Pengecualian Umum:
-
Kerugian akibat kelalaian sendiri
-
Bangunan dalam kondisi tidak layak huni sebelum gempa
-
Kerusakan tidak langsung (seperti kehilangan sewa, kehilangan pelanggan) kecuali diasuransikan secara khusus
Penetapan Premi:
Premi asuransi gempa bumi ditentukan berdasarkan:
-
Lokasi (wilayah rawan atau tidak rawan gempa)
-
Jenis bangunan (struktur tahan gempa atau tidak)
-
Nilai pertanggungan
-
Jenis usaha (untuk properti komersial/industri)
Contoh tarif premi asuransi gempa bumi (bersifat indikatif):
Zona Gempa | Tarif Per Tahun |
---|---|
Zona 1 (risiko rendah) | ± 0,05% – 0,10% |
Zona 3 (risiko tinggi seperti Sumatra, Jawa Barat) | ± 0,30% – 0,60% |
Siapa yang Membutuhkan Asuransi Ini?
-
Pemilik rumah tinggal
-
Pemilik ruko, hotel, apartemen
-
Perusahaan dengan pabrik, gudang, dan kantor di wilayah rawan gempa
-
Pemilik bangunan tinggi yang berisiko runtuh akibat gempa
Contoh Ringkasan Polis (Certificate):
Tertanggung: PT. Contoh Properti
Objek: Bangunan kantor dan isi
Lokasi: Bandung, Jawa Barat
Nilai Pertanggungan: Rp 5.000.000.000
Risiko Dijamin: Gempa bumi
Premi: Rp 25.000.000 per tahun
Polis Induk: Perluasan dari Polis Asuransi Kebakaran No. 12345/AK/2025