Asuransi Umroh & Haji

Pengertian

Asuransi Umroh & Haji adalah perlindungan asuransi yang dirancang khusus untuk jamaah umroh dan haji selama perjalanan dari keberangkatan, di tanah suci, hingga kembali ke tanah air. Asuransi ini menanggung risiko kesehatan, kecelakaan, kehilangan barang, hingga evakuasi medis.


Manfaat Utama

  • Memberikan ketenangan dan perlindungan jamaah selama ibadah

  • Mengurangi beban biaya jika terjadi risiko medis atau nonmedis

  • Proses klaim yang disesuaikan dengan kebutuhan perjalanan ibadah


Risiko yang Dijamin

  1. Perlindungan Jiwa & Kecelakaan

    • Meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan

    • Cacat tetap total akibat kecelakaan

  2. Perlindungan Medis

    • Biaya rawat inap / rawat jalan

    • Biaya evakuasi darurat medis (air ambulance, dsb)

    • Biaya repatriasi jenazah ke Indonesia

  3. Manfaat Tambahan (opsional)

    • Kehilangan bagasi atau dokumen perjalanan

    • Penundaan keberangkatan atau kepulangan

    • Biaya penggantian perjalanan jika dibatalkan karena alasan darurat


Pengecualian Umum

  • Penyakit yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition), kecuali diperluas

  • Tindakan kriminal, pelanggaran hukum

  • Tindakan bunuh diri, mabuk, narkoba

  • Risiko nonmedis yang tidak dideklarasikan


Durasi Pertanggungan

  • Sesuai masa perjalanan:
    Umroh biasanya 9–12 hari,
    Haji reguler ± 40 hari


Premi

  • Premi mulai dari Rp75.000 – Rp250.000 per orang (untuk Umroh)

  • Haji bisa lebih tinggi tergantung durasi dan cakupan (bisa mencapai Rp400.000 – Rp700.000 per orang)


Contoh Kasus

  • Jamaah jatuh dan patah tulang saat tawaf → biaya rumah sakit ditanggung

  • Jamaah meninggal karena serangan jantung di Madinah → biaya evakuasi jenazah ke Indonesia ditanggung

  • Bagasi jamaah tertinggal di bandara → klaim kompensasi sesuai polis