Asuransi Cash In Safe

Pengertian:

Asuransi Cash In Safe adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap uang tunai atau benda berharga lainnya yang disimpan di dalam brankas (safe) dari risiko kehilangan akibat:

  • Pencurian

  • Perampokan

  • Pembongkaran

  • Kebakaran (jika diperluas)

  • Force majeure tertentu (jika diperluas dalam polis)

Asuransi ini biasanya digunakan oleh perusahaan atau lembaga yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di lokasi usaha/kantor.


Manfaat Asuransi Cash In Safe:

  1. Perlindungan Finansial: Mengganti kerugian akibat kehilangan uang tunai di dalam brankas.

  2. Mengurangi Risiko Usaha: Terutama untuk bisnis yang menyimpan kas harian dalam jumlah besar.

  3. Memberi Rasa Aman: Untuk pemilik usaha maupun pengelola keuangan.

  4. Fleksibel: Dapat dikombinasikan dengan perluasan perlindungan (kebakaran, banjir, dll).


Contoh Kasus Penggunaan:

Kasus 1 - Toko Retail

Sebuah minimarket menyimpan hasil penjualan harian dalam brankas. Saat malam hari, terjadi pembobolan toko dan uang tunai Rp 75 juta hilang. Karena memiliki polis Cash In Safe, toko mendapatkan ganti rugi sesuai nilai pertanggungan.

Kasus 2 - Kantor Perusahaan

Sebuah kantor jasa menyimpan uang operasional mingguan di dalam brankas. Terjadi kebakaran pada malam hari dan uang tunai ikut terbakar. Dengan perluasan polis kebakaran, kerugian tersebut ditanggung asuransi.

Kasus 3 - Toko Emas

Toko emas menyimpan uang hasil penjualan dalam brankas. Pada malam hari terjadi perampokan bersenjata. Asuransi Cash In Safe akan memberikan kompensasi sesuai nilai yang disepakati dalam polis.


Yang Bisa Diasuransikan:

  • Uang tunai (cash)

  • Cek

  • Wesel

  • Surat berharga (tertentu, dengan persetujuan khusus)


Hal-Hal yang Umumnya Dikecualikan:

  • Kehilangan akibat kelalaian

  • Tidak adanya jejak pembongkaran

  • Kehilangan saat brankas tidak dikunci

  • Kehilangan oleh orang dalam (fraud/internal theft)

  • Force majeure jika tidak diperluas (banjir, gempa, dll)