Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)

Pengertian

Asuransi CGL memberikan perlindungan menyeluruh terhadap klaim kerugian yang timbul dari:

  • Cedera fisik (bodily injury) terhadap pihak ketiga,

  • Kerusakan properti milik pihak ketiga,

  • Tanggung jawab hukum akibat kelalaian usaha yang menyebabkan kerugian pihak lain.

Ini adalah asuransi dasar yang wajib dimiliki oleh bisnis untuk melindungi aset dan reputasi dari tuntutan hukum.


Manfaat Utama

  • Melindungi perusahaan dari klaim kecelakaan, cedera, atau kerusakan properti pihak ketiga.

  • Menanggung biaya hukum, termasuk biaya pengacara dan denda (jika ada).

  • Memberikan rasa aman saat menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari.

  • Syarat penting dalam banyak kontrak bisnis atau tender proyek.


Risiko yang Ditanggung

  1. Bodily Injury (Cedera Tubuh)

    • Cedera atau kematian yang dialami pihak ketiga di lokasi usaha atau akibat aktivitas bisnis.

  2. Property Damage (Kerusakan Properti)

    • Kerusakan properti milik pihak ketiga yang terjadi karena kelalaian bisnis.

  3. Personal and Advertising Injury

    • Misalnya fitnah, pelanggaran hak cipta dalam iklan, pencemaran nama baik.

  4. Medical Payments

    • Biaya medis pihak ketiga akibat kecelakaan di tempat usaha tanpa harus membuktikan kesalahan.

  5. Legal Defense Costs

    • Biaya pembelaan hukum dan biaya pengadilan jika terjadi gugatan.


Risiko yang Tidak Ditanggung

  • Kerusakan barang milik perusahaan sendiri

  • Cedera karyawan (harus menggunakan asuransi tenaga kerja atau workers’ compensation)

  • Risiko profesional (harus menggunakan asuransi professional liability)

  • Kerugian yang disengaja oleh tertanggung

  • Risiko lingkungan berat atau pencemaran (biasanya perlu asuransi khusus pollution liability)


Pihak Tertanggung

  • Pemilik usaha, perusahaan, atau badan hukum

  • Termasuk karyawan selama menjalankan tugas (bukan untuk cedera pribadi)


Dokumen dan Informasi yang Diperlukan

  • Informasi jenis usaha dan aktivitas bisnis

  • Lokasi usaha

  • Jumlah karyawan

  • Estimasi omzet tahunan

  • Riwayat klaim (jika ada)

  • Data kontrak kerja atau tender yang mewajibkan CGL


Perhitungan Premi

  • Berdasarkan risiko jenis usaha, luas lokasi, omzet, dan cakupan tanggung jawab.

  • Premi biasanya dihitung per tahun dan bisa mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah tergantung skala usaha.


Contoh Kasus

Seorang pelanggan terpeleset dan terluka saat berkunjung ke toko milik perusahaan.
Jika perusahaan memiliki asuransi CGL, maka biaya pengobatan pelanggan dan biaya hukum akibat tuntutan akan ditanggung oleh asuransi.