Asuransi Property All Risk (PAR)

Pengertian

Asuransi Property All Risk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan atau kehilangan properti tetap seperti bangunan, mesin, inventaris, dan peralatan dari berbagai risiko kecuali yang secara spesifik dikecualikan dalam polis.


Manfaat Utama

  • Menanggung kerusakan fisik atau kehilangan properti akibat berbagai risiko.

  • Melindungi aset bisnis dan properti dari kerugian finansial besar.

  • Memberikan ketenangan dalam pengelolaan aset tetap perusahaan.

  • Bisa disesuaikan dengan kebutuhan, seperti tambahan perlindungan gempa bumi atau banjir.


Risiko yang Ditanggung

  • Kebakaran dan ledakan

  • Banjir, angin topan, gempa bumi (jika diperluas)

  • Tabrakan kendaraan atau pesawat

  • Pencurian dengan kekerasan

  • Kerusakan akibat jatuhnya benda dari luar

  • Kerusakan mesin dan peralatan


Risiko Tidak Ditanggung

  • Keausan, korosi, karat, dan kerusakan akibat pemakaian normal

  • Kerusakan akibat kesalahan manusia (human error) tanpa unsur kecelakaan

  • Risiko perang dan huru-hara (kecuali ada perluasan)

  • Kerugian tidak langsung seperti kehilangan keuntungan


Jenis Properti yang Diasuransikan

  • Bangunan kantor, pabrik, toko

  • Mesin dan peralatan produksi

  • Inventaris dan perlengkapan kantor

  • Gudang dan fasilitas penyimpanan


Premi Asuransi

  • Ditentukan berdasarkan nilai properti, lokasi, jenis risiko, dan cakupan perlindungan.

  • Rata-rata premi berkisar 0,1% sampai 0,5% dari nilai pertanggungan per tahun, tergantung risiko.


Contoh Kasus

Gudang perusahaan terbakar akibat korsleting listrik, menyebabkan kerusakan besar pada bangunan dan inventaris.
Dengan asuransi Property All Risk, biaya perbaikan dan penggantian barang akan ditanggung oleh asuransi.