Asuransi Contractor All Risk (CAR)

Apa Itu?

Asuransi Contractor All Risk (CAR)** adalah asuransi proyek konstruksi yang memberikan perlindungan menyeluruh (all risk) terhadap kerusakan fisik pekerjaan konstruksi dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan.


Siapa yang Butuh?

  • Kontraktor utama

  • Subkontraktor

  • Pemilik proyek

  • Developer / perusahaan konstruksi


Risiko yang Dijamin

Bagian I – Material Damage (Kerusakan Fisik):

Menanggung kerugian atau kerusakan fisik pada proyek akibat:

  •  Kebakaran & ledakan

  •  Banjir, gempa bumi, tanah longsor, badai

  •  Human error (kesalahan kerja, jatuh, tertabrak alat berat)

  •  Pencurian dengan kekerasan

  •  Kejatuhan alat berat atau material konstruksi

Bagian II – Third Party Liability (TPL):

Menanggung tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, seperti:

  • Cedera badan pada orang lain (bukan pekerja)

  • Kerusakan properti milik pihak lain

  • Biaya hukum dan kompensasi


Pengecualian Umum

Tidak menjamin:

  • Kesalahan desain struktur

  • Force majeure (perang, nuklir, terorisme)

  • Keausan biasa / kurangnya pemeliharaan

  • Kerusakan disengaja

  • Kerugian akibat keterlambatan penyelesaian proyek


Data yang Dibutuhkan untuk Penawaran

  • Nilai total proyek (nilai kontrak)

  • Lokasi proyek

  • Durasi pembangunan (start & end date)

  • Jenis pekerjaan / konstruksi

  • Pihak-pihak terlibat (kontraktor, pemilik proyek, dll)


Premi

  • Berkisar di angka 0.2% – 0.5% dari nilai kontrak proyek

  • Tergantung kompleksitas, durasi, dan lokasi proyek


Contoh Kasus

  • Pekerja menjatuhkan besi ke mobil warga → Tanggung jawab pihak ketiga ditanggung CAR

  • Banjir merusak struktur bangunan saat masih dikerjakan → Ditanggung bagian material damage