Apa Itu?
Asuransi Contractor All Risk (CAR)** adalah asuransi proyek konstruksi yang memberikan perlindungan menyeluruh (all risk) terhadap kerusakan fisik pekerjaan konstruksi dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan.
Siapa yang Butuh?
-
Kontraktor utama
-
Subkontraktor
-
Pemilik proyek
-
Developer / perusahaan konstruksi
✅ Risiko yang Dijamin
Bagian I – Material Damage (Kerusakan Fisik):
Menanggung kerugian atau kerusakan fisik pada proyek akibat:
-
Kebakaran & ledakan
-
Banjir, gempa bumi, tanah longsor, badai
-
Human error (kesalahan kerja, jatuh, tertabrak alat berat)
-
Pencurian dengan kekerasan
-
Kejatuhan alat berat atau material konstruksi
Bagian II – Third Party Liability (TPL):
Menanggung tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, seperti:
-
Cedera badan pada orang lain (bukan pekerja)
-
Kerusakan properti milik pihak lain
-
Biaya hukum dan kompensasi
❌ Pengecualian Umum
Tidak menjamin:
-
Kesalahan desain struktur
-
Force majeure (perang, nuklir, terorisme)
-
Keausan biasa / kurangnya pemeliharaan
-
Kerusakan disengaja
-
Kerugian akibat keterlambatan penyelesaian proyek
Data yang Dibutuhkan untuk Penawaran
-
Nilai total proyek (nilai kontrak)
-
Lokasi proyek
-
Durasi pembangunan (start & end date)
-
Jenis pekerjaan / konstruksi
-
Pihak-pihak terlibat (kontraktor, pemilik proyek, dll)
Premi
-
Berkisar di angka 0.2% – 0.5% dari nilai kontrak proyek
-
Tergantung kompleksitas, durasi, dan lokasi proyek
Contoh Kasus
-
Pekerja menjatuhkan besi ke mobil warga → Tanggung jawab pihak ketiga ditanggung CAR
-
Banjir merusak struktur bangunan saat masih dikerjakan → Ditanggung bagian material damage